Jakarta- Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono
kemarin (8/11/2011)
menganugerahkan gelar
Pahlawan Nasional kepada tujuh
tokoh nasional yang dianggap
selama hidupnya berjasa bagi
bangsa dan negara.
Tujuh tokoh yang semuanya
sudah almarmahum itu adalah
Syafruddin Prawiranegara, KH
Idham Chalid (Kalsel), H Abdul
Malik Karim Amrullah (Buya
Hamka) (Sumbar), Ki Sarmidi
Mangunsakoro (Yogyakarta), I
Gusti Ketut Pudja (Bali), Sri
Susuhunan Paku Buwono X
(Jateng), dan Ignatius Joseph
Kasimo Hendrowahyoni
(Yogyakarta).
Pemberian gelar Pahlawan
Nasional itu sendiri diatur dalam
Undang- Undang RI Nomer 20
tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa dan Tanda Kehormatan
yang disahkan oleh Presiden SBY
pada tanggal 18 Juni 2009 dan
diundangkan pada tanggal yang
sama oleh Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang saat
itu dipimpin oleh Menteri Andi
Mattalatta.
Pemberian gelar Pahlawan
Nasional tahun lalu juga sempat
menjadi pemberitaan bahkan
perdebatan hangat karena usul
memberikan gelar Pahlawan
Nasional kepada almarhum
Soeharto, mantan Presiden RI
yang kedua belum bisa diterima.
Hal itu menyusul banyak
sekelompok masyarakat
menolak, presiden yang
memimpin bangsa ini selama 32
tahun itu dianggap selama
kepemimpinannya otoriter,
banyak terjadi pelanggaran hak
asasi manusia dan korupsi
merajalela.
Belakangan juga mulai banyak
usulan agar tokoh pluralisme
almarhum KH Abdurrahman
Wahid alias Gusdur juga layak
menyandang gelar Pahlawan
Nasional. Mantan Presiden RI
ke-4itu pun dianggap banyak
berjasa dalam sejarah dan
kemajuaan bangsa Indonesia.
Lalu mengapa berbagai pihak
sangat berantusias
mengusulkan tokoh-tokoh
nasional mendapat gelar
Pahlawan Nasional? Sebenarnya
setelah gelar Pahlawan Nasional
dicantumkan, keuntungan apa
yang bisa didapatkan?
Masih dalam UU tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Kehormatan
yang disebut diatas juga diatur
tentang hak (Bab VI tentang hak
dan kewajiban) yang bisa
diperoleh dari dampak
pemberian gelar oleh
pemerintah. Tentu jika sang
tokoh sudah meninggal, maka
yang akan mendapat hak itu
adalah si ahli waris.
Inilah hak yang diberikan
bersamaan dengan pemberian
gelar Pahlawan Nasional atau
tanda jasa dan tanda
kehormatan yang dimaksud,
dalam ayat (2) penghormatan
dan penghargaansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk
penerima Gelar dapat berupa, a.
pengangkatan atau kenaikan
pangkat secara anumerta; b.
pemakaman dengan upacara
kebesaran militer; c. pemakaman
atau sebutan lain dengan biaya
negara; d. pemakaman di taman
makam pahlawan nasional; dan
atau e. pemberian sejumlah
uang sekaligus atau berkala
kepada ahli warisnya.
Sedangkan kepada tokoh yang
masih hidup, seperti diatur
dalam ayat (3) hak bisa berupa,
a .pengangkatan atau kenaikan
pangkat secara istimewa;
b.pemberian sejumlah uang
sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara
resmi dan acara kenegaraan.
Namun terlepas dari
keistimewaan-keistimewaan
yang tertulis dalam undang-
undang tersebut, tentu bukan
semata-mata yang ingin dikejar
dari pemberian gelar Pahlawan
Nasional.
Pengakuan dan rasa
penghargaan yang sebesar-
sebesarnya dan setulus-tulusnya
tentu yang paling penting yang
diharapkan dari pemerintah atas
jasa dan pengorbanan yang
telah para pahlawan lakukan.
Karena seperti kata pepatah,
bangsa yang besar adalah
bangsa yang menghargai jasa
dan pengorbanan pahlawannya.